BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kanit Gakkum Satlantas Polres Bangka Barat (Babar) Bripka Firman Lesmana menyampaikan akan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Danang Salim Oktiando (33) apabila terbukti bersalah.
Danang Salim Oktiando (33), saat menyerahkan diri ke polisi. Foto: Istimewa.
Danang Salim Oktiando (33), saat menyerahkan diri ke polisi. Foto: Istimewa.
Diketahui Danang Salim (33) merupakan sopir bus yang mengalami kecelakaan dan menewaskan pengendara motor matic atas nama Rabunah (37) dan anaknya Sakira (12) di ruas Jalan Raya Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, Babar, pada Selasa (5/9/2023) lalu.
"Sim akan kami evaluasi, jika memang ditemui unsur penyebab kecelakaan ada pada saudara danang, akan kami cabut sim pelaku," ujar Bripka Firman Lesmana, pada Jumat (8/9/2023) di Kantor Satlantas Polres Babar.
Bripka Firman mengatakan kronologis bermula saat bus yang mengangkut penumpang dari Terminal Mentok menuju ke Pangkalpinang. Setiba di TKP sopir bus hendak menghindari jalan rusak dan menabrak motor matic dari arah berlawanan.
Aparat kepolisian melakukan olah TKP di lokasi lakalantas yang menewaskan ibu dan anak. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.
"Danang menerangkan kepada kami bahwa yang bersangkutan menghindari jalan yang bergelombang sehingga menggunakan jalur kanan jalan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor ibu Rabunah yang membonceng anaknya dan kecelakaan tidak dapat terelakan," ucapnya.
Namun, setelah terjadi kecelakaan sopir bus bukan menolong korban dan memilih melarikan diri. Kemudian dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melakukan olah TKP ulang serta pemeriksaan saksi-saksi.
Editor : Muri Setiawan