get app
inews
Aa Text
Read Next : Mabuk Saat Mengemudi, Sopir Ertiga Seruduk Sepeda Motor di Kota Pangkalpinang

Polisi Minta Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Hendri Menyerahkan Diri

Kamis, 02 Maret 2023 | 14:04 WIB
header img
Anggota Satlantas Polres Bangka Barat saat olah TKP kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Hendri. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satlantas Polres Bangka Barat meminta terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pria bernama Hendri alias Kingku, di Jalan Dusun Pelawan, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang terjadi pada Minggu (26/2/2023) lalu, untuk menyerahkan diri. 

Kasat Lantas Polres Babar, AKP M. Hardi mengatakan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, warga Desa Kelabat ini diketahui berkendara dari arah Dusun Pala menuju Parittiga menggunakan sepeda motor matic. 

Namun, korban tidak pernah tiba di rumah dengan selamat, Hendri ditemukan warga tergeletak dengan kondisi sudah tidak bernyawa di Jalan Dusun Pelawan, Desa Teluk Limau. 

M. Hardi menambahkan, pihaknya hingga kini belum mengetahui identitas pengemudi mobil yang diduga menabrak Hendri. 

"Ya, saya ke TKP, yang di Parittiga itu korban tabrak lari, korbannya meninggal dunia. Kita di TKP memukan potongan bumper depan kendaran roda empat dan lambang kendaraan Suzuki yang diduga lawan dari kendaraan roda dua korban," kata AKP M. Hardi, Rabu (2/3/2023). 

M. Hardi meminta agar terduga pelaku tabrak lari ini segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab.

"Kasus ini dalam proses penyelidikan, kami menyampaikan pesan kepada pengendara, tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan,” tuturnya. 

Dijelaskannya, perihal tabrak lari diatur dalam Pasal 312 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut