JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, adanya kejanggalan transaksi keuangan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Transaksi janggal tersebut diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, dari hasil analisis, ditemukan adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar dan tidak sesuai dengan profil Rafael Alun Trisambodo sebagai eselon III DJP Kemenkeu.
Ivan menduga Rafael Alun menggunakan pihak perantara dalam pencucian uang.
"Ya, transaksi signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya," kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).
PPATK sudah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan janggal Rafael Alun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2012, lalu.
"Kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu," kata Ivan.
Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap David, anak Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan tersebut.
Kasus tersebut berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah.
Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56,10 miliar. KPK menilai ada ketidakwajaran antara harta kekayaan tersebut dengan profil Rafael Alun yang merupakan eselon III di DJP Kemenkeu.
KPK berencana memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi asal usul harta kekayaannya tersebut.
"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Editor : Muri Setiawan