Selain itu, Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, perilaku kedua para tersangka dapat merugikan masyarakat kurang mampu.
Lebih lanjut ia menuturkan, aksi tersangka tersebut bisa mengakibatkan kelangkaan gas LPG 3 Kg.
"Aksi kedua tersangka dapat merugikan masyarakat yang berhak menikmati gas subsidi 3 Kg," ujarnya.
Kedua tersangka tersbut akan disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun atau pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000,00- (enam puluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00- (dua miliar rupiah).
Editor : Muri Setiawan