Yan Sultra mengatakan, cara pelaku memindahkan isi gas adalah dengan memposisikan tabung gas 12 Kg kosong di bawah.
Lalu, tabung gas 3 Kg lantas ditempatkan di atas tabung tersebut secara tegak lurus. Kedua tabung disambungkan dengan pipa kecil melalui mulut masing-masing tabung yang bertujuan untuk mengalirkan gas.
"Untuk mengisi satu gas LPG 12 Kg non subsidi, tersangka membutuhkan 4 tabung gas 3 Kg subsidi," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka S mengakui membeli gas LPG 3 KG dari pangkalan seharga Rp18 Ribu, kemudian dijual kepada tersangka kedua D dengan harga Rp25 ribu.
Selanjutnya, tersangka D mengoplos gas LPG 3 Kg subsidi menjadi gas LPG 12 kg Non Subsidi lalu hasil gas oplosan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp190 ribu.
"Aksi Kedua pelaku tersbut sudah dilakukan selama 2 bulan dengan Keuntungan mencapai puluhan juta rupiah, serta dalam melaksanakan kegiatan bisa menghasilkan 5 sampai dengan 8 tabung Gas LPG 12 Kg Non Subsidi dalam sehari kegiatan," ujar Kapolda.
Editor : Muri Setiawan