get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Sarasehan Nasional, Pengurus Pusat IJTI Sampaikan Gagasan Jurnalisme Positif ke Menkopolhukam

Sambo Divonis Mati, Mahfud MD :  Peristiwanya Memang Pembunuhan Berencana yang Kejam

Senin, 13 Februari 2023 | 22:21 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut putusan hukuman mati hakim PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo sudah tepat. Foto: Antara.

Lebih lanjut ia menuturkan, para penasehat hukum Ferdy Sambo terlalu mendramatisasi fakta yang ada. 

"Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," tulis Mahfud lagi. 

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo divonis mati oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut