Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Sarasehan Nasional, Pengurus Pusat IJTI Sampaikan Gagasan Jurnalisme Positif ke Menkopolhukam
Advertisement . Scroll to see content

Sambo Divonis Mati, Mahfud MD :  Peristiwanya Memang Pembunuhan Berencana yang Kejam

Senin, 13 Februari 2023 | 22:21 WIB
  • author Irwan Setiawan
Sambo Divonis Mati, Mahfud MD :  Peristiwanya Memang Pembunuhan Berencana yang Kejam
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut putusan hukuman mati hakim PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo sudah tepat. Foto: Antara.

Hakim juga menuturkan tidak ada hal yang meringankan Sambo. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri.  

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga sudah menjalani sidang vonis di hari yang sama, dengan putusan hakim yakni 20 tahun penjara. Atau lebih berat 12 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta Putri dihukum 8 tahun penjara di sidang sebelumnya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut