get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Sarasehan Nasional, Pengurus Pusat IJTI Sampaikan Gagasan Jurnalisme Positif ke Menkopolhukam

Sambo Divonis Mati, Mahfud MD :  Peristiwanya Memang Pembunuhan Berencana yang Kejam

Senin, 13 Februari 2023 | 22:21 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut putusan hukuman mati hakim PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo sudah tepat. Foto: Antara.

Hakim juga menuturkan tidak ada hal yang meringankan Sambo. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri.  

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga sudah menjalani sidang vonis di hari yang sama, dengan putusan hakim yakni 20 tahun penjara. Atau lebih berat 12 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta Putri dihukum 8 tahun penjara di sidang sebelumnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut