Apesnya, saat dua wanita muda itu datang ke kamar hotel, tim pemberantasan narkoba dari BNNP sedang melakukan penggeledahan terhadap tersangka Achir Rizal dan ditemukan barang bukti ekstasi dan sabu yang tersimpan dalam sebuah kotak.
"Tersangka mengakui mendapat upah Rp10 juta jika narkoba ini sampai ke tangan pemesan. Namun baru diterima Rp2 juta," ujar Kepala BNNP Babel.
Usai diamankan, tiga orang tersangka dibawa ke BNNP Babel guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 144 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Tiga orang tersangka itu, diamankan Tim Pemberantasan Nakroba BNNP Babel, pada 28 Oktober 2021 lalu. Barang haram tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dibuang ke septic tank, yang disaksikan langsung oleh para tersangka, pada Kamis (23/12/2021).
"Narkoba ini rencananya akan dipersembahkan untuk perayaan malam Tahun Baru. Selain narkoba kami juga mengamankan barang bukti sejumlah handphone, uang tunai, timbangan digital dan lainnya," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan