Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Beli MinyaKita Maksimal 2 Liter, Zulhas : Pakai KTP Batal, Merepotkan!
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah dan Produsen CPO Sepakati DMO jadi 50 Persen

Senin, 06 Februari 2023 | 16:41 WIB
  • author J Erna/ iNews.id
Pemerintah dan Produsen CPO Sepakati DMO jadi 50 Persen
Porsi kewajiban memasok ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak goreng jadi 50 persen. Foto: MNC Media.

"Selain itu, hal yang tidak terhindarkan adalah kenaikan harga minyak goreng rakyat akibat pasokan DMO yang berkurang, terutama dari pasokan Minyakita," kata Luhut.

Menurut Dia, tingginya hak ekspor yang dimiliki menjadi disinsentif untuk melakukan pasokan DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor.

Luhut menambahkan, melambungnya harga minyak goreng juga terjadi karena adanya masalah pada proses distribusi, baik dari indikasi masih adanya stok yang menumpuk, maupun pelanggaran terhadap penetapan HET di lapangan.

"Kami menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng, sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran nanti," katanya.

Luhut mengatakan, pemerintah juga memutuskan untuk mendepositokan sebagian hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini, sehingga eksportir tetap dapat menggunakan hak ekspor tersebut nanti setelah situasi kembali mereda. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga pasokan dalam negeri dan menjamin harga tetap stabil.

Sementara bagi para pengusaha, pemerintah juga akan meningkatkan insentif ekspor pengali minyak goreng agar pasokan minyak tetap terjaga. Pemerintah akan melakukan pengawasan yang ketat berbasiskan data Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dan menindak berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut