JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan porsi kewajiban memasok ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak goreng jadi 50 persen. Angka tersebut diperoleh dari kesepakatan antara pemerintah dan produsen minyak.
Atas kesepakatan itu, sistem DMO minyak goreng yang berlaku adalah, produsen minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang ingin ekspor harus memenuhi DMO dengan kuota 1:6 dari sebelumnya 1:8.
Diakui Luhut, teradpat kenaikan harga minyak goreng curah menjelang Ramadan tahun ini. Pemerintah juga mencermati adanya pergeseran konsumsi minyak goreng masyarakat, yang terbiasa membeli minyak goreng premium beralih ke Minyakita produksi Kementerian Perdagangan.
Minyakita sendiri merupakan upaya pemerintah meredam kenaikan harga minyak goreng, agar sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.
"Selain itu, hal yang tidak terhindarkan adalah kenaikan harga minyak goreng rakyat akibat pasokan DMO yang berkurang, terutama dari pasokan Minyakita," kata Luhut.
Menurut Dia, tingginya hak ekspor yang dimiliki menjadi disinsentif untuk melakukan pasokan DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor.
Luhut menambahkan, melambungnya harga minyak goreng juga terjadi karena adanya masalah pada proses distribusi, baik dari indikasi masih adanya stok yang menumpuk, maupun pelanggaran terhadap penetapan HET di lapangan.
"Kami menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng, sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran nanti," katanya.
Luhut mengatakan, pemerintah juga memutuskan untuk mendepositokan sebagian hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini, sehingga eksportir tetap dapat menggunakan hak ekspor tersebut nanti setelah situasi kembali mereda. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga pasokan dalam negeri dan menjamin harga tetap stabil.
Sementara bagi para pengusaha, pemerintah juga akan meningkatkan insentif ekspor pengali minyak goreng agar pasokan minyak tetap terjaga. Pemerintah akan melakukan pengawasan yang ketat berbasiskan data Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dan menindak berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga akan membuka kembali hotline pengaduan masyarakat tentang berbagai pelanggaran yang terjadi terkait ketersediaan minyak goreng di pasaran, sehingga kita bisa menindaklanjuti aduan masyarakat secara langsung.
"Semoga upaya ini dapat membantu menstabilkan harga minyak goreng pada posisi semula, sehingga masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah dan terjangkau harganya," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan