get app
inews
Aa Read Next : Bertemu Prabowo-Gibran, Presiden Jokowi Titip Pesan Khusus

Lagi, Menko Luhut Dapat Tugas Baru dari Presiden Jokowi

Jum'at, 08 April 2022 | 21:33 WIB
header img
Menko Marves Luhut B Pandjaitan ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. (Foto : Instagram/Luhut)

JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mendapat tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Luhut ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Mengutip Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, Jumat (8/4/2022), Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 6 April 2022.

Pasal 7 
(1) Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: 
a. Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi; 
b. wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;

Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa  Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air. 

"Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air," bunyi Pasal 1.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut