get app
inews
Aa Text
Read Next : Basel Dipimpin Riza-Debby, Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Kompak Berkunjung ke Toboali

Lagi, Menko Luhut Dapat Tugas Baru dari Presiden Jokowi

Jum'at, 08 April 2022 | 21:33 WIB
header img
Menko Marves Luhut B Pandjaitan ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. (Foto : Instagram/Luhut)

Ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri terkait. Dan anggota Dewan SDA Nasional dijabat oleh para menteri-menteri. Sedangkan untuk 
anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri dari dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat; Dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.

Dalam tata kerjanya, Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dan sidang dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.

Pasal 17 
(1) Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 
(2) Sidang Dewan SDA Naslonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota
(3) Dalam hal ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh wakil ketua Dewan SDA Nasional. 
(4) Dalam hal wakil ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh ketua harian Dewan SDA Nasional. 
(5) Dalam melaksanakan persidangan Dewan SDA Nasional dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan/ atau masyarakat terkait. 
(6) Ketentuan mengenai tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua Dewan SDA Nasional. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut