JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan porsi kewajiban memasok ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak goreng jadi 50 persen. Angka tersebut diperoleh dari kesepakatan antara pemerintah dan produsen minyak.
Atas kesepakatan itu, sistem DMO minyak goreng yang berlaku adalah, produsen minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang ingin ekspor harus memenuhi DMO dengan kuota 1:6 dari sebelumnya 1:8.
Diakui Luhut, teradpat kenaikan harga minyak goreng curah menjelang Ramadan tahun ini. Pemerintah juga mencermati adanya pergeseran konsumsi minyak goreng masyarakat, yang terbiasa membeli minyak goreng premium beralih ke Minyakita produksi Kementerian Perdagangan.
Minyakita sendiri merupakan upaya pemerintah meredam kenaikan harga minyak goreng, agar sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.
Editor : Muri Setiawan