Disamping pendistribusian gas 3 Kg, puluhan aduan masyarakat terkait perlindungan konsumen sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 ini diantaranya transaksi belanja.
Sementara itu, dari puluhan pengaduan ini ada keluhan saat masyarakat melakukan transaksi belanja yang dinilai mengelabui pembeli.
"Ini seperti belanja kembalian pakai permen. Ada pesan lain tapi dikirim lain, ada pembulatan juga karena tidak ada kembalian maka dibulatkan," ucapnya.
Walau ada perlindungan konsumen bukan berarti semua konsumen benar, menurut dia, ada hak kewajiban konsumen dan hak kewajiban pelaku usaha juga.
Oleh sebabnya, Disperindag menekankan sebelum melaporkan, agar menyelesaikan terlebih dahulu dengan pelaku usaha masing-masing.
"Jika memang tidak bisa diselesaikan, maka Disperindag Babel akan turun. Kalau mau ngelapor harga di display beda dengan harga di kasir itu banyak aduan kami minta foto di display kalau di kasir ada struk sehingga pelaku usaha tidak bisa mengelak," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan