get app
inews
Aa Read Next : Cek Ketahanan Pangan Daerah, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Kunjungi Bangka Belitung

Banyak Aduan Penyaluran Gas Melon, Disperindag Gandeng Polda Babel

Selasa, 24 Januari 2023 | 16:07 WIB
header img
Disperindag Babel banyak menerima aduan terkait kecurangan distribusi gas lpg 3 kg. Foto: Dok.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan melibatkan Polda Babel, terkait banyaknya aduan masalah penyaluran dan pendistribusian gas subsidi 3 kilogram atau gas melon dari pangkalan.

"Kalau ada pengaduan seperti itu, kami turun bersama Polda, atau kami laporkan ke agennya. Kalau masih bisa dibina maka di agen dulu, karena pembinaan pangkalan di agen," kata Subkoordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Babel, Zurista, Selasa (24/1/2023). 

Tercatat, sepanjang tahun 2022 Disperindag menerima sebanyak 43 aduan masyarakat terkait perlindungan konsumen. 

"Jadi, LPG 3 Kg ini banyak Pangkalan yang mereka dapat sebenarnya untuk masyarakat sekitar, tapi mereka mendistribusikan sedikit, sisanya mereka menjual ke toko karena harga lebih mahal, jual ke masyarakat murah," katanya. 

Disamping pendistribusian gas 3 Kg, puluhan aduan masyarakat terkait perlindungan konsumen sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 ini diantaranya transaksi belanja. 

Sementara itu, dari puluhan pengaduan ini ada keluhan saat masyarakat melakukan transaksi belanja yang dinilai mengelabui pembeli. 

"Ini seperti belanja kembalian pakai permen. Ada pesan lain tapi dikirim lain, ada pembulatan juga karena tidak ada kembalian maka dibulatkan," ucapnya. 

Walau ada perlindungan konsumen bukan berarti semua konsumen benar, menurut dia, ada hak kewajiban konsumen dan hak kewajiban pelaku usaha juga. 

Oleh sebabnya, Disperindag menekankan sebelum melaporkan, agar menyelesaikan terlebih dahulu dengan pelaku usaha masing-masing. 

"Jika memang tidak bisa diselesaikan, maka Disperindag Babel akan turun. Kalau mau ngelapor harga di display beda dengan harga di kasir itu banyak aduan kami minta foto di display kalau di kasir ada struk sehingga pelaku usaha tidak bisa mengelak," ujarnya. 

Ia menambahkan, untuk pengaduan konsumen ini masyarakat bisa datang langsung ke Disperindag Babel atau secara online.

"Bisa datang bisa What'sApp kami ada nomor pengaduan, nomor layanan pengaduan 08117109666 itu WA bisa datang langsung, telepon bisa," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut