Wanita Berikut Ini Haram Dinikahi oleh Laki-Laki Muslim, Simak Alasannya
Minggu, 22 Januari 2023 | 00:30 WIB
11. Anak tiri perempuan.
12. Istri dari anak kandung atau menantu perempuan.
13. Saudara perempuan istri baik dari jalur nasab maupun jalur susuan. Namun, ini keharamannya bersifat sementara, yakni haram menikahi keduanya dalam satu waktu. Jika seorang lelaki sedang menjadi suami dari salah satu dari dua perempuan bersaudara, maka haram menikahi yang satunya.
Demikianlah penjelasan tentang wanita yang haram dinikahi laki-laki muslim. Semoga penjelasan di atas memberikan pemahaman soal hukum pernikahan yang sudah diatur dalam ajaran Islam. Wallahu'alam.
Editor : Muri Setiawan