get app
inews
Aa Text
Read Next : Erzaldi Ingatkan Jangan Dzalim

Wanita Berikut Ini Haram Dinikahi oleh Laki-Laki Muslim, Simak Alasannya

Minggu, 22 Januari 2023 | 00:30 WIB
header img
Ajaran Islam sudah mengatur siapa saja wanita yang haram untuk dinikahi oleh laki-laki muslim. Simak penjelasannya di dalam artikel berikut ini. Foto: Ilustrasi menantu menikahi mertua/ Istimewa.

11. Anak tiri perempuan. 

12. Istri dari anak kandung atau menantu perempuan. 

13. Saudara perempuan istri baik dari jalur nasab maupun jalur susuan. Namun, ini keharamannya bersifat sementara, yakni haram menikahi keduanya dalam satu waktu. Jika seorang lelaki sedang menjadi suami dari salah satu dari dua perempuan bersaudara, maka haram menikahi yang satunya.

Demikianlah penjelasan tentang wanita yang haram dinikahi laki-laki muslim. Semoga penjelasan di atas memberikan pemahaman soal hukum pernikahan yang sudah diatur dalam ajaran Islam. Wallahu'alam.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut