JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Beberapa pekan terakhir masyarakat Indonesia dihebohkan dengan peristiwa seorang laki-laki menikahi mertuanya sendiri. Sejumlah pihak sudah memberikan respon atas peristiwa ini. Pasalnya Islam sendiri sudah mengatur soal siapa saja wanita yang boleh dan yang haram untuk dinikahi oleh laki-laki muslim.
Hukum pernikahan sudah diatur secara rinci dalam ajaran Islam. Umat muslim wajib untuk mengikutinya. Artikel berikut ini akan membahas tentang siapa saja wanita yang haram dinikahi.
Aturan terkait wanita yang tidak boleh dinikahi ini, sudah jelas ditulis dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 23.
Laki-laki muslim dilarang menikahi perempuan yang diharamkan karena beberapa alasan, seperti karena hubungan sedarah (nasab), sepersusuan, atau karena faktor perkawinan.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ، إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: “Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Dzat yang Maha Pengampun dan Maha Pengasih.” (An-Nisa’ ayat 23).
Ayat 23 ini sendiri merupakan kelanjutan dari ayat 22 yang memperjelas mengenai muharromatun nisa atau perempuan yang diharamkan dalam Islam.
Berdasarkan ayat diatas, setidaknya terdapat 13 golongan wanita yang haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki muslim. Siapa saja mereka? Berikut ini penjelasan singkatnya dilansir dari iNews.id, Minggu (22/1/2023).
Wanita yang Haram untuk Dinikahi Laki-laki Muslim:
1. Ibu
Haram menikahi ibu di sini artinya mencakup nenek dan di atasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
2. Anak perempuan
Arti luasnya mencakup cucu perempuan dan di bawahnya, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan. Semuanya baik seayah dan seibu, maupun seayah atau seibu saja.
3. Saudara perempuan, baik dari saudara kandung maupun saudara seayah atau seibu saja.
4. Saudara perempuan ayah yang lingkupnya mulai dari saudara perempuan kakek dan di atasnya, baik saudara kandung seayah saja atau saudara seibu saja.
5. Saudara perempuan ibu yang lingkupnya mulai dari saudara perempuan nenek dan di atasnya, baik saudara kandung seayah saja atau saudara seibu saja.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan). Ini mencakup anak perempuan dari saudara dan di bawahnya.
7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan). Ini mencakup anak perempuan dari saudara dan di bawahnya.
8. Ibu susuan, yakni bukan ibu kandung tetapi pernah menyusuinya.
9. Saudara perempuan satu susuan, baik itu anak kandung ibu susuan atau tidak (sama-sama anak susuan ibu susuan).
10. Ibu dari istri atau ibu mertua. Baik dari jalur nasab ataupun dari jalur susuan.
11. Anak tiri perempuan.
12. Istri dari anak kandung atau menantu perempuan.
13. Saudara perempuan istri baik dari jalur nasab maupun jalur susuan. Namun, ini keharamannya bersifat sementara, yakni haram menikahi keduanya dalam satu waktu. Jika seorang lelaki sedang menjadi suami dari salah satu dari dua perempuan bersaudara, maka haram menikahi yang satunya.
Demikianlah penjelasan tentang wanita yang haram dinikahi laki-laki muslim. Semoga penjelasan di atas memberikan pemahaman soal hukum pernikahan yang sudah diatur dalam ajaran Islam. Wallahu'alam.
Editor : Muri Setiawan