Berdasarkan ayat diatas, setidaknya terdapat 13 golongan wanita yang haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki muslim. Siapa saja mereka? Berikut ini penjelasan singkatnya dilansir dari iNews.id, Minggu (22/1/2023).
Wanita yang Haram untuk Dinikahi Laki-laki Muslim:
1. Ibu
Haram menikahi ibu di sini artinya mencakup nenek dan di atasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
2. Anak perempuan
Arti luasnya mencakup cucu perempuan dan di bawahnya, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan. Semuanya baik seayah dan seibu, maupun seayah atau seibu saja.
3. Saudara perempuan, baik dari saudara kandung maupun saudara seayah atau seibu saja.
4. Saudara perempuan ayah yang lingkupnya mulai dari saudara perempuan kakek dan di atasnya, baik saudara kandung seayah saja atau saudara seibu saja.
5. Saudara perempuan ibu yang lingkupnya mulai dari saudara perempuan nenek dan di atasnya, baik saudara kandung seayah saja atau saudara seibu saja.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan). Ini mencakup anak perempuan dari saudara dan di bawahnya.
7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan). Ini mencakup anak perempuan dari saudara dan di bawahnya.
8. Ibu susuan, yakni bukan ibu kandung tetapi pernah menyusuinya.
9. Saudara perempuan satu susuan, baik itu anak kandung ibu susuan atau tidak (sama-sama anak susuan ibu susuan).
10. Ibu dari istri atau ibu mertua. Baik dari jalur nasab ataupun dari jalur susuan.
Editor : Muri Setiawan