Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela, 2 Oknum Polda Babel Dipecat 

Jum'at, 20 Januari 2023 | 21:10 WIB
  • author Irwan Setiawan
Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela, 2 Oknum Polda Babel Dipecat 
Dua anggota Polri dari Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dipecat alias dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Babel, Kamis (12/1/2023). Foto: Dok./ Humas Polda Babel.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua anggota Polri dari Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dipecat alias dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Babel, Kamis (12/1/2023). 

Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran perbuatan tercela yang dilakukan oleh keduanya, yakni Bripda RFO dan Bripda RA. 

Melalui siaran persnya, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa kedua oknum tersebut sudah dijatuhi sanksi pada Sidang KKEP. 

"Dari hasil sidang pada Kamis yang lalu yang dipimpin Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela," kata Maladi, Jumat (20/1/2023).

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut