get app
inews
Aa Read Next : Polda Babel Tanam 1.870 Kayu Putih di lahan Eks Tambang Area Bandara

Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela, 2 Oknum Polda Babel Dipecat 

Jum'at, 20 Januari 2023 | 21:10 WIB
header img
Dua anggota Polri dari Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dipecat alias dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Babel, Kamis (12/1/2023). Foto: Dok./ Humas Polda Babel.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua anggota Polri dari Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dipecat alias dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Babel, Kamis (12/1/2023). 

Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran perbuatan tercela yang dilakukan oleh keduanya, yakni Bripda RFO dan Bripda RA. 

Melalui siaran persnya, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa kedua oknum tersebut sudah dijatuhi sanksi pada Sidang KKEP

"Dari hasil sidang pada Kamis yang lalu yang dipimpin Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela," kata Maladi, Jumat (20/1/2023).

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut