get app
inews
Aa Read Next : Sempat Buron, Residivis Pelaku Pembacokan di Air Mesu Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel

Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela, 2 Oknum Polda Babel Dipecat 

Jum'at, 20 Januari 2023 | 21:10 WIB
header img
Dua anggota Polri dari Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dipecat alias dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Babel, Kamis (12/1/2023). Foto: Dok./ Humas Polda Babel.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua anggota Polri dari Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dipecat alias dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Babel, Kamis (12/1/2023). 

Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran perbuatan tercela yang dilakukan oleh keduanya, yakni Bripda RFO dan Bripda RA. 

Melalui siaran persnya, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa kedua oknum tersebut sudah dijatuhi sanksi pada Sidang KKEP

"Dari hasil sidang pada Kamis yang lalu yang dipimpin Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela," kata Maladi, Jumat (20/1/2023).

Berdasarkan laporan yang diterima dari Bid Propam, Maladi menerangkan bahwa oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

Selain itu, pelanggaran lain pada Pasal 8 huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 

Ditambahkan Maladi, keduanya juga melanggar Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 

"Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual," kata Maladi.

Maladi mengimbau agar personel Polda Babel, tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat mencoreng citra Korps Bhayangkara. 

Maladi juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir setiap anggota Polri khususnya di Polda Babel agar tidak melakukan pelanggaran. 

"Kita minta anggota dapat meminimalisir dan bahkan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik pelanggaran apapun," ujar Maladi. 

"Kita juga telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan Binrohtal yang rutin dilakukan setiap minggunya," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut