get app
inews
Aa
Read Next : 4 Orang Pengoplos Elpiji Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Diamankan

Toko Kelontong Dilarang Jual Gas Melon 3 Kg, Simak Penjelasan Pertamina Berikut

Sabtu, 14 Januari 2023 | 21:18 WIB
header img
Warung-warung kecil atau toko kelontong bakal dilarang menjual gas LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon. Foto: Ilustrasi gas LPG 3kg/ istimewa.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Warung-warung kecil atau toko kelontong bakal dilarang menjual gas LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon. Hal ini menyusul kebijakan dari pemerintah melalui PT Pertamina (Persero).

Selanjutnya, gas LPG 3 kg hanya dijual melalui pengecer atau agen-agen penyalur resmi, yang telah terdaftar di PT Pertamina (Persero).

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, saat ini sudah ada lebih dari 233.000 sub penyalur atau pangkalan resmi. Dan untuk menyukseskan rencana ini, pihaknya terus menambah jumlah sub penyalur.

"Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22.000 sub penyalur atau pangkalan di tahun 2022," ujar Irto dilansir dari iNews.id, Sabtu (14/1/2023). 

Kata Irto, rencana ini sebenarnya telah diuji cobakan di lima kecamatan sejak Oktober 2022. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut