Toko Kelontong Dilarang Jual Gas Melon 3 Kg, Simak Penjelasan Pertamina Berikut
Sabtu, 14 Januari 2023 | 21:18 WIB

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan, ke depan tidak ada lagi pengecer penyaluran LPG 3 kg. Sebab, masyarakat akan langsung membeli LPG 3 kg melalui sub penyalur.
Hal itu dilakukan agar data konsumen akurat. Kemudian, tidak ada lagi pencatatan data konsumen secara manual. Nantinya, pemerintah akan melakukan pendataan agar distribusi LPG 3 kg betul-betul dinikmati yang berhak atau tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan, ada beberapa tahapan agar penyaluran subsidi LPG 3 kg ini tepat sasaran. namun, yang paling krusial adalah pendataan konsumen.
Editor : Muri Setiawan