get app
inews
Aa Read Next : 4 Orang Pengoplos Elpiji Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Diamankan

Toko Kelontong Dilarang Jual Gas Melon 3 Kg, Simak Penjelasan Pertamina Berikut

Sabtu, 14 Januari 2023 | 21:18 WIB
header img
Warung-warung kecil atau toko kelontong bakal dilarang menjual gas LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon. Foto: Ilustrasi gas LPG 3kg/ istimewa.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan, ke depan tidak ada lagi pengecer penyaluran LPG 3 kg. Sebab, masyarakat akan langsung membeli LPG 3 kg melalui sub penyalur. 

Hal itu dilakukan agar data konsumen akurat. Kemudian, tidak ada lagi pencatatan data konsumen secara manual. Nantinya, pemerintah akan melakukan pendataan agar distribusi LPG 3 kg betul-betul dinikmati yang berhak atau tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan, ada beberapa tahapan agar penyaluran subsidi LPG 3 kg ini tepat sasaran. namun, yang paling krusial adalah pendataan konsumen.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut