get app
inews
Aa Read Next : SYL Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, 2 Pejabat Kementan Ikut Terseret

Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua, Segini Total Kekayaan Sekda Ridwan Rumasukun

Jum'at, 13 Januari 2023 | 07:47 WIB
header img
Sekda Ridwan Rumasukun (kiri) ditunjuk sebagai Plh Gubernur Papua menggantikan Lukas Enembe (tengah). Foto: Istimewa.

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023).

Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat. Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan, kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Sebagaimana penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 12 Januari 2023 - 15:28 WIB oleh Achmad Al Fiqri dengan judul " Gantikan Lukas Enembe Jadi Plh Gubernur Papua, Segini Harta Kekayaan Ridwan Rumasukun "
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut