get app
inews
Aa
Read Next : Polda Babel Tanam 1.870 Kayu Putih di lahan Eks Tambang Area Bandara

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curas di Pangkalpinang, Barang Bukti Uang Rp13 Juta

Sabtu, 07 Januari 2023 | 19:55 WIB
header img
2 pelaku Curas yang diamankan polisi di Kota Pangkalpinang. Foto: Humas Polda Babel.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua pelaku pencurian dengan perampasan (curas) di Kota Pangkalpinang berhasil diamankan Polisi. Kedua orang pelaku tersebut adalah  YU dan SU.  Mereka berhasil merampas tas    berisikan uang sebesar Rp25 juta dari korbannya. 

Kedua tersangka berhasil dibekuk Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pada Jumat (6/1/2023) kemarin, di dua tempat yang berbeda. 

"Pelaku berinisal YU diamankan di Hotel Jati Wisata Kecamatan Tamansari, Pangkalpinang. Sedangkan pelaku SU diamankan di rumahnya di Desa Batu Belubang Bangka Tengah," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Maladi, Sabtu (7/1/2023). 

Maladi mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel terhadap kasus tindak pidana Curas dengan korban yang barangnya hilang yaitu 1 buah tas, yang berisikan uang kurang lebih Rp25 juta yang dirampas oleh pelaku. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut