get app
inews
Aa Read Next : Polda Babel Tanam 1.870 Kayu Putih di lahan Eks Tambang Area Bandara

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curas di Pangkalpinang, Barang Bukti Uang Rp13 Juta

Sabtu, 07 Januari 2023 | 19:55 WIB
header img
2 pelaku Curas yang diamankan polisi di Kota Pangkalpinang. Foto: Humas Polda Babel.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua pelaku pencurian dengan perampasan (curas) di Kota Pangkalpinang berhasil diamankan Polisi. Kedua orang pelaku tersebut adalah  YU dan SU.  Mereka berhasil merampas tas    berisikan uang sebesar Rp25 juta dari korbannya. 

Kedua tersangka berhasil dibekuk Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pada Jumat (6/1/2023) kemarin, di dua tempat yang berbeda. 

"Pelaku berinisal YU diamankan di Hotel Jati Wisata Kecamatan Tamansari, Pangkalpinang. Sedangkan pelaku SU diamankan di rumahnya di Desa Batu Belubang Bangka Tengah," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Maladi, Sabtu (7/1/2023). 

Maladi mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel terhadap kasus tindak pidana Curas dengan korban yang barangnya hilang yaitu 1 buah tas, yang berisikan uang kurang lebih Rp25 juta yang dirampas oleh pelaku. 

Dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi, tim mencurigai terhadap salah satu warga yang tinggal di dekat TKP yang bernama YU. 

"Sekitar pukul 05.00 Wib tim mendapat informasi bahwa YU berada di Hotel  Jati Wisata, Pangkalpinang. Kemudian pada pukul 05.30 wib tim berhasil mengamankan YU di Hotel Jati Wisata  tanpa perlawanan," katanya. 

Setelah diinterogasi, pelaku YU mengakui kalau telah melakukan pencurian tas di Pasar Ikan Batu belubang Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, bersama temannya yakni SU yang tinggal tidak jauh dari TKP. 

Tidak menunggu lama, Tim Jatanras bergerak menangkap SU di rumahnya di Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah. 

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka tersebut sudah merencanakan aksi pecurian terhadap korbannya, dan setelah digeledah, Polisi hanya menemukan uang sekitar Rp13 juta. 

"Uang hasil kejahatan sendiri di sembunyikan di mobil milik SU tepatnya di bagasi belakang mobil, total uang sewaktu diamankan sejumlah Rp13 juta, sebagian uang sudah dipakai oleh kedua pelaku," tuturnya. 

Selanjutnya barang  bukti lannya seperti helm, baju, celana dan parang yang dipakai pelaku sempat dibuang oleh pelaku SU tidak jauh dari lokasi kejadian berhasil diamankan. 

"Sedangkan tas milik korban telah ditimbun oleh pelaku di lokasi wisata di kawasan Pantai Manunggal di Desa Belilik," ucapnya. 

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas berwarna hitam,1 helai baju berwarna hijau,1  helai celana warna hitam, 1 buah helm warna hitam dan uang tunai Rp13 juta. 

"Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Ditreskrimum guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut