BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Beraksi di 18 TKP, residivis pencurian Slamet Santoso alias Edi Santo alias Ribut (36) pernah mencuri di salah satu rumah anggota polisi hingga kantor koperasi. Bahkan Santo yang memegang senjata api (Senpi) rakitan ini sempat aksinya di sebuah bengkel Desa Kace Kecamatan Mendo Barat berhasil menggasak ratusan ban.
Pria yang berpindah tempat tinggal selama di Bangka ini mengaku sempat istirahat setahun, usai bebas dari penjara tahun 2021. Ia kemudian beraksi kembali dalam setahun belakangan ini di 18 TKP.
"Ku sempet berhenti setahun bang abis bebas tahun 2021. Tapi karena kawan sering ngajak jadi gawe (mencuri_red) agik," kata Edi Santo.
Residivis yang terakhir kali masuk bui sempat hampir delapan tahun mendekam di penjara ini mengaku beraksi siang maupun malam hari, tergantung ada kesempatan. Ketika menggasak rumah seorang anggota polisi di Tutut, Desa Penyamun dilakukannya sebanyak dua kali.
"Kalau di situ (rumah anggota polisi) ku dak tau tu rumah polisi. Pas kedue baru tahu tu rumah polisi karena liat ada baju polisi," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan