get app
inews
Aa Text
Read Next :  Siloam Bangka Raih Penghargaan Zero Accident untuk Keselamatan Kerja Luar Biasa

Aksi Pencurian di 18 TKP, Santo Cs Ngaku Bawa Senpi untuk Jaga Diri

Senin, 29 Mei 2023 | 08:17 WIB
header img
Salah satu pelaku pencurian saat dibekuk Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Beraksi di 18 TKP, residivis pencurian  Slamet Santoso alias Edi Santo alias Ribut (36) pernah mencuri di salah satu rumah anggota polisi hingga kantor koperasi. Bahkan Santo yang memegang senjata api (Senpi) rakitan ini sempat aksinya di sebuah bengkel Desa Kace Kecamatan Mendo Barat berhasil menggasak ratusan ban. 

Pria yang berpindah tempat tinggal selama di Bangka ini mengaku sempat istirahat setahun, usai bebas dari penjara tahun 2021. Ia kemudian beraksi kembali dalam setahun belakangan ini di 18 TKP. 

"Ku sempet berhenti setahun bang abis bebas tahun 2021. Tapi karena kawan sering ngajak jadi gawe (mencuri_red) agik," kata Edi Santo. 

Residivis yang terakhir kali masuk bui sempat hampir delapan tahun mendekam di penjara ini mengaku beraksi siang maupun malam hari, tergantung ada kesempatan. Ketika menggasak rumah seorang anggota polisi di Tutut, Desa Penyamun dilakukannya sebanyak dua kali. 

"Kalau di situ (rumah anggota polisi) ku dak tau tu rumah polisi. Pas kedue baru tahu tu rumah polisi karena liat ada baju polisi," ucapnya. 

Ia pun mengaku menjadi pelaku percobaan pencurian di Jalan Enggano Air Ruai yang sempat mematikan meteran listrik calon rumah korban. Namun saat itu sempat ketahuan warga sehingga tidak berhasil masuk ke rumah korban dan kabur. 

Soal senpi, Santo sempat mengelak mengaku memiliki Senpi. Ia berdalih Senpi itu hanya sebatas temannya menawarkan untuk dibeli. Namun, kemudian akhirnya ia mengaku memiliki senpi yang sempat dipakai dalam beberapa aksi pencurian. 

"Senpi tu memang ade, sempat dipakai pas di Lubuk Kelik. Untuk jage-jage bang, baru sekali kupakai (ditembakkan). Abis tu ku simpen di dalam tanah deket kandang ayam," ujarnya. 

Ia juga menyatakan, hendak kabur ke Palembang pada hari penangkapan bersama rekannya Acong. Namun sebelum berhasil menyeberang keduluan tertangkap oleh pihak kepolisian. 

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia,.Sik mengatakan, dari ketiga tersangka memiliki aksi yang dilakukan antara lain di Bengkel Mendo Barat yang mengambil 10 buah ban mobil truk, 16 buah ban mobil minibus,  5 buah ban dalam, 28 buah ban motor, 5 buah botol oli, 1 buah tabung gas, 1 buah jerigen solar, dan 29 buah oli motor. 

Di TKP Kuday Kecamatan Sungailiat pada sebuah gudang toko milik bos pelaku Arifin, Santo cs menggasak 10 karung beras ukuran 40 kg, 44 pak rokok surya16,15 pak rokok evolution, 20 pak rokok Inmild, 40 pak rokok Dunhill dan 50 pak rokok A satu. 

"Sebanyak tujuh TKP telah ada korban  yang membuat laporan polisi," kata AKP Rene Zakharia. 

Sementara itu, TKP lainnya di Desa Air Duren Pemali mengambil tiga buah tabung gas 3kg dan uang Rp15 juta. Di Desa Sempan Pemali Santo cs mengembat 5 kampel beras 5kg, 50 bungkus pop mie, 50 bungkus kopi dan sabun mandi. 

Di TKP Puding Besar barang yang diambil berupa  ijazah, 2 buah BPKB motor, 1 buah STNK motor, 1 buah handphone (HP) OPPO A16 dan uang Rp7 juta. TKP Puding Besar lainnya barang berharga yang diambil 1 buah laptop Asus, 2 buah karung sahang, 1 buah HP merek Samsung di TKP Dusun Tutut Desa Penyamun Pemali mengambil 50 bungkus rokok, 1 buah HP merk Vivo warna silver, uang Rp2 juta, dan 1 buah power bank. 

Aksi Santo, Acong dan Arifin terhenti setelah diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Mendo Barat pada akhir pekan lalu. Penangkapan komplotan pencurian ini juga didukung oleh Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat dan Unit Reskrim Polsek Mentok Bangka Barat. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut