Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

DPO Bandar Narkoba Tertangkap di Belitung, Polisi Temukan 8 Paket Sabu

Kamis, 16 Desember 2021 | 15:16 WIB
  • author Haryanto
DPO Bandar Narkoba Tertangkap di Belitung, Polisi Temukan 8 Paket Sabu
Asep DPO pengedar Narkoba ditangkap Polisi. (Foto : ist)

"Dalam penangkapan Dea didapati barang bukti berupa 26 bungkus plastik strip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil extacy atau inex dengan jumlah sebanyak 260 butir, diketahui pil narkoba tersebut milik Dwiki Noviar alias Asep," ujarnya.

Berkas perkara tersangka Dea sudah masuk tahap dua, sedangkan Dwiki di duga melanggar Pasal 114 Ayat (1) 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sedangkan barang bukti narkoba yang ditemukan di wilayah hukum Polres Belitung, selanjutnya akan dilakukan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Belitung," ucapnya.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut