get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

DPO Bandar Narkoba Tertangkap di Belitung, Polisi Temukan 8 Paket Sabu

Kamis, 16 Desember 2021 | 15:16 WIB
header img
Asep DPO pengedar Narkoba ditangkap Polisi. (Foto : ist)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, menangkap bandar Narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan pelaku diamankan delapan paket narkoba.

Pelaku Dwiki Noviar alias Asep Mastur (20) warga Jalan Kenali Asam Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, ditangkap saat bersembunyi di Jalan Gatot Subroto, Gang Barda, Desa Air Saga, Kabupaten Belitung. Selasa (14/12/2021) lalu.

Asep ternyata telah masuk DPO sejak Juli lalu. Dia terkenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya itu.

Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Belitung untuk menangkap pelaku.

"Dalam penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu, satu buah alat isap (bong), dua buah korek api gas, dua buah buku catatan, satu buah pirek kaca, satu bungkus plastik klip bening, dua unit handphone dan uang tunai Rp400 ribu," kata Astrian Tomi, Kamis (16/12/2021).

Dia mengatakan, pelaku yang dimanakan di Belitung ini merupakan bandar dari tersangka Dea yang bernama Firtrayansyah alias Dea, yang diamankan Dit Sabhara Polda Bangka Belitung pada 23 Juli 2021 lalu di depan Masjid Al-Huda Kelurahan Melintang.

"Dalam penangkapan Dea didapati barang bukti berupa 26 bungkus plastik strip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil extacy atau inex dengan jumlah sebanyak 260 butir, diketahui pil narkoba tersebut milik Dwiki Noviar alias Asep," ujarnya.

Berkas perkara tersangka Dea sudah masuk tahap dua, sedangkan Dwiki di duga melanggar Pasal 114 Ayat (1) 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sedangkan barang bukti narkoba yang ditemukan di wilayah hukum Polres Belitung, selanjutnya akan dilakukan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Belitung," ucapnya.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut