get app
inews
Aa Text
Read Next : Fasilitasi Mahasiswa, Herman Suhadi Kirim Surat Resmi ke Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Babel

Perda KIP Jamin Hak Warga Negara Mengakses Kebijakan Publik

Rabu, 15 Desember 2021 | 14:38 WIB
header img
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Aksan Visyawan, saat melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di kantor BPD Bakam, Kabupaten Bangka, Minggu (12/12/2021). (Foto: Setwan DPRD Babel)

BANGKA, lintasbabel.id - Hak publik atas informasi menjadi sangat penting, pasalnya, semakin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik maka semakin dapat dipertanggungjawabkan dan transparan. 

Demikian disampaikan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Aksan Visyawan, saat melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di kantor BPD Bakam, Kabupaten Bangka, Minggu (12/12/2021). 

"Peranan penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah merupakan hak publik untuk mengakses informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang duduk di Komisi III DPRD Babel tersebut.

Kegiatan penyebarluasan Perda dihadiri puluhan warga masyarakat yang tinggal di Desa Bakam, Kabupaten Bangka.

"Perda KIP ini bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana proses pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, dan alasan pengambilan suatu keputusan publik," kata Aksan.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut