Perda KIP Jamin Hak Warga Negara Mengakses Kebijakan Publik
Rabu, 15 Desember 2021 | 14:38 WIB

Sementara itu dikesempatan yang sama, Kurtis yang bertindak selaku narasumber mengemukakan, beberapa hambatan yang ada dalam proses pelaksanaan Perda KIP ini.
Diantaranya, Badan Publik yang ada di Babel belum didukung database yang lengkap. Selain itu, masih minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang dokumentasi dan pelayanan informasi publik.
"Selain faktor SDM, untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di Babel dibutuhkan pedoman yang baku, jelas, dan berhasilguna dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualitas di Babel," kata Kurtis.
Editor : Muri Setiawan