get app
inews
Aa Text
Read Next : Fasilitasi Mahasiswa, Herman Suhadi Kirim Surat Resmi ke Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Babel

Perda KIP Jamin Hak Warga Negara Mengakses Kebijakan Publik

Rabu, 15 Desember 2021 | 14:38 WIB
header img
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Aksan Visyawan, saat melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di kantor BPD Bakam, Kabupaten Bangka, Minggu (12/12/2021). (Foto: Setwan DPRD Babel)

Sementara itu dikesempatan yang sama, Kurtis yang bertindak selaku narasumber mengemukakan, beberapa hambatan yang ada dalam proses pelaksanaan Perda KIP ini. 

Diantaranya, Badan Publik yang ada di Babel belum didukung database yang lengkap. Selain itu, masih minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang dokumentasi dan pelayanan informasi publik.

"Selain faktor SDM, untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di Babel dibutuhkan pedoman yang baku, jelas, dan berhasilguna dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualitas di Babel," kata Kurtis.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut