Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Markus Dorong Sedekah Kapong Kundi Jadi Magnet Wisata Budaya
Advertisement . Scroll to see content

Polsek Kelapa Terapkan Restorative Justice, ke 3 Tersangka Pencurian BBM Jenis Solar

Kamis, 22 Desember 2022 | 11:35 WIB
  • author Rizki Ramdhani
Polsek Kelapa Terapkan Restorative Justice, ke 3 Tersangka Pencurian BBM Jenis Solar
Proses Restorative justice kasus pencurian BBM jenis solar di Polsek Kelapa. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Polsek Kelapa menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap tiga tersangka kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Sebelumnya para pelaku mencuri BBM di perkebunan kelapa sawit di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada (26/11/2022) lalu. 

Ketiga tersangka ini diantaranya, TA (27) warga yang berasal dari Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, HA (23) dan MAT (23) yang merupakan warga Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. 

"Penggelapan bahan bakar minyak jenis solar yang terjadi pada November 2022 di perkebunan kelapa sawit PT. Sinar Mas yang beralamat di DesaTerentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat dengan kerugian Rp 17 juta," kata Kapolsek Kelapa, Iptu AF Pulungan, Kamis (22/12/2022). 

Namun, kedua belah pihak berupaya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat dengan mengirimkan surat permohonan, pernyataan dan kesepakatan perdamaian ke Polsek Kelapa.

 

Editor: Haryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut