BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Kabar adanya kemungkinan terjadi proses damai atau Restoratif Justice (RJ), pada kasus pencurian di Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar yang melibatkan tersangka Leni, Dodi dan Dudung dibenarkan oleh Polres Bangka Tengah (Bateng).
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan, kepolisian telah menangani perkara sesuai dengan profesionalisme dalam rangka penegakan hukum.
Artinya, perkara pencurian tersebut memang ditangani oleh kepolisian, karena ada pihak yang dirugikan dan laporan dari yang bersangkutan.
"Memang tadi dari pihak pengacara (pelapor) berkomunikasi dengan kami, menyampaikan keinginan dari pihak mereka, minta supaya bisa dilakukan Restoratif Justice," katanya, Senin (6/1/2025).
Editor : Muri Setiawan