get app
inews
Aa Text
Read Next : Disela Pemantauan Pengamanan Nataru, Kapolres Bangka Tengah Salurkan Bansos

Perkara Pencurian 3 Warga Batuberiga Bakal RJ, Ini Kata Kapolres Bangka Tengah

Senin, 06 Januari 2025 | 21:35 WIB
header img
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha. Foto: Istimewa.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Kabar adanya kemungkinan terjadi proses damai atau Restoratif Justice (RJ), pada kasus pencurian di Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar yang melibatkan tersangka Leni, Dodi dan Dudung dibenarkan oleh Polres Bangka Tengah (Bateng). 

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan, kepolisian telah menangani perkara sesuai dengan profesionalisme dalam rangka penegakan hukum.

Artinya, perkara pencurian tersebut memang ditangani oleh kepolisian, karena ada pihak yang dirugikan dan laporan dari yang bersangkutan.

"Memang tadi dari pihak pengacara (pelapor) berkomunikasi dengan kami, menyampaikan keinginan dari pihak mereka, minta supaya bisa dilakukan Restoratif Justice," katanya, Senin (6/1/2025).

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut