Perkara Pencurian 3 Warga Batuberiga Bakal RJ, Ini Kata Kapolres Bangka Tengah
Senin, 06 Januari 2025 | 21:35 WIB
Tapi, karena pengacara tidak datang bersama dengan pelapor secara langsung, maka Polres Bangka Tengah harus memastikan kembali apakah benar keinginan pihak pelapor.
Polres Bangka Tengah membuka ruang seluas mungkin bagi masyarakat guna memperoleh penyelesaian perkara sesuai dengan pendekatan keadilan secara restoratif justice.
"Tapi ruh dari restoratif justice ini adalah kembali kepada keinginan kedua belah pihak, yang bersepakat dulu untuk bermediasi menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan," ujarnya.
AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan, sebelumnya pihak kepolisian sudah pernah berupaya memfasilitasi mediasi pada saat awal perkara ditangani, tapi saat itu belum ada mufakat.
Editor : Muri Setiawan