get app
inews
Aa Text
Read Next : Disela Pemantauan Pengamanan Nataru, Kapolres Bangka Tengah Salurkan Bansos

Perkara Pencurian 3 Warga Batuberiga Bakal RJ, Ini Kata Kapolres Bangka Tengah

Senin, 06 Januari 2025 | 21:35 WIB
header img
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha. Foto: Istimewa.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Kabar adanya kemungkinan terjadi proses damai atau Restoratif Justice (RJ), pada kasus pencurian di Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar yang melibatkan tersangka Leni, Dodi dan Dudung dibenarkan oleh Polres Bangka Tengah (Bateng). 

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan, kepolisian telah menangani perkara sesuai dengan profesionalisme dalam rangka penegakan hukum.

Artinya, perkara pencurian tersebut memang ditangani oleh kepolisian, karena ada pihak yang dirugikan dan laporan dari yang bersangkutan.

"Memang tadi dari pihak pengacara (pelapor) berkomunikasi dengan kami, menyampaikan keinginan dari pihak mereka, minta supaya bisa dilakukan Restoratif Justice," katanya, Senin (6/1/2025).

Tapi, karena pengacara tidak datang bersama dengan pelapor secara langsung, maka Polres Bangka Tengah harus memastikan kembali apakah benar keinginan pihak pelapor.

Polres Bangka Tengah membuka ruang seluas mungkin bagi masyarakat guna memperoleh penyelesaian perkara sesuai dengan pendekatan keadilan secara restoratif justice.

"Tapi ruh dari restoratif justice ini adalah kembali kepada keinginan kedua belah pihak, yang bersepakat dulu untuk bermediasi menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan," ujarnya.

AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan, sebelumnya pihak kepolisian sudah pernah berupaya memfasilitasi mediasi pada saat awal perkara ditangani, tapi saat itu belum ada mufakat.

Nantinya, restoratif justice secara teknis akan diatur oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah selaku yang menangani perkara pencurian di Desa Batuberiga tersebut.

Terkait kapan waktu gelar restoratif justice, kata Kapolres tergantung kesepakatan dari pelapor dan terlapor, apakah sudah siap berkomitmen menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

"Kalau kami Polres Bangka Tengah menyambut baik sekali itikad restoratif justice," tuturnya.

Untuk diketahui, kasus pencurian di Desa Batuberiga yang menjerat Leni, Dodi dan Dudung sempat masuk ke ranah praperadilan di Pengadilan Negeri Koba dengan hasil gugatan dari ketiga tersangka ditolak oleh hakim.

Selama agenda praperadilan tersebut berlangsung, beberapa kali masyarakat Desa Batuberiga sudah melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Koba dengan tagline bahwa Leni, Dodi dan Dudung korban kriminalisasi.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut