Perkara Pencurian 3 Warga Batuberiga Bakal RJ, Ini Kata Kapolres Bangka Tengah
Senin, 06 Januari 2025 | 21:35 WIB
Nantinya, restoratif justice secara teknis akan diatur oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah selaku yang menangani perkara pencurian di Desa Batuberiga tersebut.
Terkait kapan waktu gelar restoratif justice, kata Kapolres tergantung kesepakatan dari pelapor dan terlapor, apakah sudah siap berkomitmen menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
"Kalau kami Polres Bangka Tengah menyambut baik sekali itikad restoratif justice," tuturnya.
Untuk diketahui, kasus pencurian di Desa Batuberiga yang menjerat Leni, Dodi dan Dudung sempat masuk ke ranah praperadilan di Pengadilan Negeri Koba dengan hasil gugatan dari ketiga tersangka ditolak oleh hakim.
Editor : Muri Setiawan