Polsek Kelapa Terapkan Restorative Justice, ke 3 Tersangka Pencurian BBM Jenis Solar
Kamis, 22 Desember 2022 | 11:35 WIB
Mengenai hal tersebut, Iptu Pulungan menyebutkan pihaknya melaksanakan gelar perkara dan hasilnya perkara dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif justice.
"Karena telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Perpol No 8 tahun 2021 mengenai Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian berdasarkan kesimpulan hasil gelar tersebut dibuatkan administrasi penghentian penyidikan terkait perkara tersebut," tuturnya.
Editor : Haryanto