get app
inews
Aa Read Next : Penerapan UMP Babel Mulai Belaku 1 Januari, Tertinggi Kedua setelah DKI Jakarta

Terkait UMP 2023, DPP Apindo Bakal Uji Materil Permenaker 18 Tahun 2022 ke MA

Rabu, 30 November 2022 | 16:16 WIB
header img
Ketua DPP Apindo Babel, Nuradi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Haryanto

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Bangka Belitung (Babel) berencana melakukan uji materil Permenaker 18 tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA). 

"DPP Apindo Babel menunggu instruksi dan arahan lebih lanjut dari Dewan Pimpinan Nasional Apindo yang telah menunjuk Prof Denny Indrayana, untuk permasalahan dualisme atas dasar penetapan UMP 2023, dengan dilakukannya uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) atas Permenaker 18 tahun 2022," kata Ketua DPP Apindo Babel, Nuradi, Rabu (30/11/2022). 

Nuradi menegaskan, seharusnya UMP 2023 ditetapkan sesuai dengan PP 36 tahun 2021, bukan menggunakan Permenaker 18 tahun 2022. 

"Untuk itu kami menunggu sampai dengan adanya keputusan dari uji materiil tersebut, sikap Apindo jelas, terus mendorong dan mengingatkan bahwa penetapan UMP 2023 harus berdasar pada aturan yang ada, yaitu PP 36 tahun 2021," katanya.

Nuradi juga menjelaskan kedudukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 yang menjadi turunan dari Undang-undang Cipta Kerja. 

"Apakah masih relevan dan masih berlaku atau justru sebaliknya Permenaker 18 yang menjadi rujukan dan dasar perhitungan UMP 2023, atau nanti berubah lagi setiap saat, sesuai selera dan kepentingan-kepentingan sesaat?. Kepastian dan kepatuhan akan aturan dan hukum menjadi sangat penting, jika kita tetap menginginkan hubungan industrial yang harmonis dan iklim investasi berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya. 

Diketahui, Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Babel tahun 2023. Besaran UMP Babel 2023 naik sebesar 7,15 persen. 

Sebelumnya, besaran UMP Tahun 2022 adalah Rp3.264.884, sehingga dengan adanya kenaikan ini, para pekerja akan mendapat upah Rp3.498.479 mulai awal tahun depan.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut