JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Utut Adianto tak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK kemarin. Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan itu.
Mantan Wakil Ketua DPR tersebut bakal dimintai keterangannya sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM).
Utut Adianto telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pagi ini.
"Iya betul. Drs Utut Adianto (Anggota DPR RI), saat ini saksi telah hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Tak hanya Utut, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, pada hari ini. Keduanya yaitu, karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan seorang pedagang, Umum Marlia.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan para saksi tersebut. Namun belakangan, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru ini.
KPK membuka peluang menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Periksa Utut Adianto sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Rektor Unila "
Editor : Muri Setiawan