JAKARTA, lintasbabel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang berhasil ditangani, mulai dari mega korupsi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut Jokowi, penanganan kasus korupsi yang harus ditangani secara luar biasa atau extra ordinary. Sebab, tindak pidana korupsi itu sendiri merupakan extra ordinary crime yang memiliki dampak luar biasa pula.
Dikatakan presiden, pada periode Januari-November 2021, sejumlah institusi penegak hukum telah melakukan banyak penanganan kasus korupsi. Mulai dari Polri yang telah melakukan penyidikan 1.032 kasus. Lalu Kejaksaan telah melakukan penyidikan terhadap 1.486 perkara.
"Demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi seperti tadi sudah disampaikan Ketua KPK," ujar Jokowi dalam pidatonya di Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilihat dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (9/12/2021).
Jokowi memaparkan, beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah besar juga berhasil ditantani secara serius. Ia menyinggung kasus korupsi di Jiwasraya di mana para terpidananya telah dieksekusi penjara oleh Kejaksaan.
Dua diantara pelaku korupsi Jiwasraya bahkan divonis penjara seumur hidup dan aset sitaannya mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara. Kemudian Jokowi juga menyinggung kasus korupsi di Asabri.
"Dalam kasus Asabri tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati. Serta uang pengganti kerugian negara belasan triliun," katanya.
Editor : Muri Setiawan