Ditemukan dari jumlah uang sebesar Rp138 miliar dana BCIF yang diterima ACT, uang yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing hanyalah sejumlah Rp20 miliar.
"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan terdakwa tidak sesuai dengan implementasi Boeing, dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial, sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF sebesar Rp117 miliar," tutur Jaksa.
Dana sebesar Rp138 miliar lebih itu seharusnya dilakukan untuk program implementasi Boeing berupa pembangunan fasilitas pendidikan, sebagaimana dalam proposal yang disampaikan ACT.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Terima Dana Rp138 Miliar untuk Ahli Waris Korban Lion Air, ACT Disebut Hanya Salurkan Rp20 Miliar "
Editor : Muri Setiawan