get app
inews
Aa Read Next : Pemilik Super Air Jet, Ternyata adalah Putra Pendiri Lion Air

ACT Hanya Salurkan Rp20 Miliar dari Total Rp138 Miliar Dana Ahli Waris Korban Lion Air

Selasa, 15 November 2022 | 19:38 WIB
header img
Yayasan Aksi Cepat Tanggap menerima dana Rp138 miliar dari Boeing untuk ahli waris korban pesawat jatuh Lion Air JT610. Dari total yang diterima, ACT hanya menyalurkan sebesar Rp20 miliar. Foto: Istimewa

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Yayasan Aksi Cepat Tanggap menerima dana Rp138 miliar dari Boeing untuk ahli waris korban pesawat jatuh Lion Air JT610. Dari total yang diterima, ACT hanya menyalurkan sebesar Rp20 miliar. 

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan terdakwa tiga mantan petinggi ACT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022). Ketiga terdakwa yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Binti Hermain.

Jaksa menyebut Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana dan Ibnu Khajar, mengetahui penggunaan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) harus sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana tertulis dalam Protocol BCIF April 2020. 

"Pada kenyataannya tetap memproses pengajuan dan pencairan dana pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing tersebut, sekali pun mengetahui nilai RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang disetujui Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh dibawah nilai proposal yang diajukan, dan yang diterima Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari pihak Boeing," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (15/11/2022).

Jaksa memaparkan laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati bersama, mengenai penerimaan dan pengelolaan dana BCIF Boeing tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan pada 8 Agustus 2022.

Ditemukan dari jumlah uang sebesar Rp138 miliar dana BCIF yang diterima ACT, uang yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing hanyalah sejumlah Rp20 miliar.

"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan terdakwa tidak sesuai dengan implementasi Boeing, dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial, sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF sebesar Rp117 miliar," tutur Jaksa.

Dana sebesar Rp138 miliar lebih itu seharusnya dilakukan untuk program implementasi Boeing berupa pembangunan fasilitas pendidikan, sebagaimana dalam proposal yang disampaikan ACT.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Terima Dana Rp138 Miliar untuk Ahli Waris Korban Lion Air, ACT Disebut Hanya Salurkan Rp20 Miliar "
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut