Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah, Termasuk PBB
Selasa, 07 Desember 2021 | 15:13 WIB
Sri mengatakan, bahwa salah satu bentuk penyederhanaan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak. Selain itu, rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.
"Hal ini demi memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan