get app
inews
Aa Read Next : Walhi Babel Soroti Minimnya Pemulihan Ekologis dalam Penyelesaian Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Ini Penjelasan DLH Bangka Terkait Wajib Retribusi Sampah di Sungailiat, Ismir: Rp35 Ribu per Rumah

Rabu, 15 Mei 2024 | 20:51 WIB
header img
Kepala DLH Bangka, Ismir Rachmaddinianto. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rama.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, hingga saat ini sudah menerapkan retribusi sampah kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kota Sungailiat dan sekitarnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DLH Bangka, Ismir Rachmaddinianto, kepada lintasbabel.iNews.id, Rabu (15/5/2024) di Sungailiat.

Menurutnya, retribusi sampah yang diterapkan itu sudah berjalan selama satu tahun, sejak telah dibongkarnya sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) di beberapa titik di daerah.

"Dalam waktu dekat juga kami akan membongkar satu TPS kembali di Sungailiat, tepatnya di pasar atas," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut