Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Balik Kilau Tambang: Antara Janji Kesejahteraan dan Ketimpangan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan DLH Bangka Terkait Wajib Retribusi Sampah di Sungailiat, Ismir: Rp35 Ribu per Rumah

Rabu, 15 Mei 2024 | 20:51 WIB
  • author Kemas Ramandha
Ini Penjelasan DLH Bangka Terkait Wajib Retribusi Sampah di Sungailiat, Ismir: Rp35 Ribu per Rumah
Kepala DLH Bangka, Ismir Rachmaddinianto. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rama.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, hingga saat ini sudah menerapkan retribusi sampah kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kota Sungailiat dan sekitarnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DLH Bangka, Ismir Rachmaddinianto, kepada lintasbabel.iNews.id, Rabu (15/5/2024) di Sungailiat.

Menurutnya, retribusi sampah yang diterapkan itu sudah berjalan selama satu tahun, sejak telah dibongkarnya sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) di beberapa titik di daerah.

"Dalam waktu dekat juga kami akan membongkar satu TPS kembali di Sungailiat, tepatnya di pasar atas," katanya. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut