Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Balik Kilau Tambang: Antara Janji Kesejahteraan dan Ketimpangan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan DLH Bangka Terkait Wajib Retribusi Sampah di Sungailiat, Ismir: Rp35 Ribu per Rumah

Rabu, 15 Mei 2024 | 20:51 WIB
  • author Kemas Ramandha
Ini Penjelasan DLH Bangka Terkait Wajib Retribusi Sampah di Sungailiat, Ismir: Rp35 Ribu per Rumah
Kepala DLH Bangka, Ismir Rachmaddinianto. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rama.

Dia menyarankan masyarakat agar dapat melapor ke DLH untuk menjadi wajib retribusi, dengan pembiayaan perbulan Rp35 ribu setiap rumah.

Ketentuan tarif retribusi sendiri, dikatakannya, terdapat dua jenis, yakni sampah rumah tangga dan dunia usaha yang masing-masing berbeda angkanya.

"Jadi, besar harapan kami untuk masyarakat, kita membantu dalam pelayanan persampahan ini untuk menjadi wajib retribusi," ujar Ismir. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut