Ini Penjelasan DLH Bangka Terkait Wajib Retribusi Sampah di Sungailiat, Ismir: Rp35 Ribu per Rumah
Rabu, 15 Mei 2024 | 20:51 WIB
Dia menyarankan masyarakat agar dapat melapor ke DLH untuk menjadi wajib retribusi, dengan pembiayaan perbulan Rp35 ribu setiap rumah.
Ketentuan tarif retribusi sendiri, dikatakannya, terdapat dua jenis, yakni sampah rumah tangga dan dunia usaha yang masing-masing berbeda angkanya.
"Jadi, besar harapan kami untuk masyarakat, kita membantu dalam pelayanan persampahan ini untuk menjadi wajib retribusi," ujar Ismir.
Editor : Muri Setiawan