get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Babel Kembali Gelar Penanaman Sejuta Pohon, Kapolda : Kita Wujudkan Babel Hijau Kembali

Ini Penjelasan DLH Bangka Terkait Wajib Retribusi Sampah di Sungailiat, Ismir: Rp35 Ribu per Rumah

Rabu, 15 Mei 2024 | 20:51 WIB
header img
Kepala DLH Bangka, Ismir Rachmaddinianto. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rama.

Dia menyarankan masyarakat agar dapat melapor ke DLH untuk menjadi wajib retribusi, dengan pembiayaan perbulan Rp35 ribu setiap rumah.

Ketentuan tarif retribusi sendiri, dikatakannya, terdapat dua jenis, yakni sampah rumah tangga dan dunia usaha yang masing-masing berbeda angkanya.

"Jadi, besar harapan kami untuk masyarakat, kita membantu dalam pelayanan persampahan ini untuk menjadi wajib retribusi," ujar Ismir. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut