JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan seorang Hakim Agung berinisial GS sebagai tersangka baru kasus suap. Penetapan itu merupakan tindak lanjut pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi kecukupan bukti untuk mengembangkan kasus tersebut. Hasil pengembangan kasus, ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD).
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/11/2022).
Namun sayangnya Ali masih enggan menyebutkan nama-nama tersangka baru hasil pengembangan kasus ini. Ia berjanji akan segera mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi perkaranya.
"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup. Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," ungkapnya.
Editor : Muri Setiawan