Sebelumnya, kata Juswardi pihaknya bersama aparat kepolisian dan Satpol PP sudah memberikan teguran, namun THM tersebut tetap saja beroperasi.
"Sudah dua kali kami turun bersama Polsek dan Satpol PP, karena di kontrak mereka adalah petak toko atau warung makan, ini kan sudah salah fungsi, jadi harapannya kedepan dari Perkimhub akan kami benahi,\" ucapnya.
Terakhir, Juswardi menyampaikan pihaknya masih mengkaji peraturan daerah terkait dengan penutupan sejumlah THM yang beroperasi di salah satu fasilitas umum tersebut.
"Nanti kami telaah dulu aturan di Perda, terus kita cek kembali teguran dulu atau disegel. Tapi kami kepinginnya ini dihentikan takutnya melebar dan berkepanjangan," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan