Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Seruni Art Festival III Meriahkan Museum Timah Indonesia Mentok, Jadi Ruang Kreativitas dan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Meresahkan Warga, Petugas Hentikan Aktivitas THM di Terminal Muntok

Sabtu, 05 November 2022 | 16:26 WIB
  • author Rizki Ramadhani
Meresahkan Warga, Petugas Hentikan Aktivitas THM di Terminal Muntok
Petugas gabungan saat menyambangi salah satu THM yang ada di Terminal Muntok, Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id / Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Petugas gabungan dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Bangka Barat (Babar) bersama aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  menyambangi sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang ada di kawasan Terminal Muntok, Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan bangka Belitung (Babel), Jumat (4/11/2022) malam. 

 

 
Petugas meminta para pengelola THM untuk menghentikan aktivitasnya lantaran dinilai meresahkan masyarakat. 

Kabid Perhubungan Disperkimhub Babar, Juswardi mengatakan setelah dilakukan pengecekan terdapat beberapa THM yang beroperasi di Terminal Muntok di waktu malam hari. 

"Lebih ke teguran, karena ada informasi dari masyarakat terkait keluhan tentang ada THM di dalam terminal, kami coba turun dari rekan satpol PP. Kami dari perhubungan ini adalah aset kami, ada 40 (toko) yang ada di terminal yang, kosong ada tiga, dan ada 5 atau 6 yang jadi THM," kata Juswardi. 

Sebelumnya, kata Juswardi pihaknya bersama aparat kepolisian dan Satpol PP sudah memberikan teguran, namun THM tersebut tetap saja beroperasi. 

"Sudah dua kali kami turun bersama Polsek dan Satpol PP, karena di kontrak mereka adalah petak toko atau warung makan, ini kan sudah salah fungsi, jadi harapannya kedepan dari Perkimhub akan kami benahi,\" ucapnya. 

Terakhir, Juswardi menyampaikan pihaknya masih mengkaji peraturan daerah terkait dengan penutupan sejumlah THM yang beroperasi di salah satu fasilitas umum tersebut. 

"Nanti kami telaah dulu aturan di Perda, terus kita cek kembali teguran dulu atau disegel. Tapi kami kepinginnya ini dihentikan takutnya melebar dan berkepanjangan," tuturnya. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut