get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

Edarkan Sabu, 2 Pemuda di Bangka Barat Dibekuk Polisi

Jum'at, 04 November 2022 | 12:59 WIB
header img
Bripka Sujirmanto saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu. Foto: Lintasbabel.iNews.id / Rizki Ramadhani.

"Dari WD kita kembangkan dan kami amankan AG di Simpang Belo di hari yang sama sekitar pukul 16.30," ucapnya. 

Sementara, menurut pengakuan dari tersangka WD dirinya telah mengedarkan sabu-sabu selama tiga bulan ini. 

"Memakai tidak, hanya mengedar. Kalau ngedar belum lama baru jalan tiga bulan ini. Kalau (pemasok) kurang tau yang menaruhnya siapa, karena pakai sistem lempar. Mesannya lewat whatsapp, tidak tahu siapa orangnya saya hanya di whatsapp oleh AG," ujar WD. 

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut