Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Seruni Art Festival III Meriahkan Museum Timah Indonesia Mentok, Jadi Ruang Kreativitas dan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Sabu, 2 Pemuda di Bangka Barat Dibekuk Polisi

Jum'at, 04 November 2022 | 12:59 WIB
  • author Rizki Ramadhani
Edarkan Sabu, 2 Pemuda di Bangka Barat Dibekuk Polisi
Bripka Sujirmanto saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu. Foto: Lintasbabel.iNews.id / Rizki Ramadhani.

"Dari WD kita kembangkan dan kami amankan AG di Simpang Belo di hari yang sama sekitar pukul 16.30," ucapnya. 

Sementara, menurut pengakuan dari tersangka WD dirinya telah mengedarkan sabu-sabu selama tiga bulan ini. 

"Memakai tidak, hanya mengedar. Kalau ngedar belum lama baru jalan tiga bulan ini. Kalau (pemasok) kurang tau yang menaruhnya siapa, karena pakai sistem lempar. Mesannya lewat whatsapp, tidak tahu siapa orangnya saya hanya di whatsapp oleh AG," ujar WD. 

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut