BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DN (35), Sabtu (12/11/2022) lalu. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti sabu seberat 16,35 gram yang tersimpan dalam 61 paket siap edar.
"Pria berinisial DN ditangkap saat sedang berada di kontrakannya di Kampung Menjelang Baru, Muntok. Dari hasil penangkapan diperoleh barang bukti narkotika sebanyak, 61 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16,35 gram," kata KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Yuliadi, Kamis (17/11/2022).
Sementara, menurut pengakuan dari pelaku DN, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Kota Pangkalpinang.
"Dapat dari kawan yang posisinya (Lapas) sustik, dikasih nomor telepon, ditelpon setelahnya diarahkan untuk mengambil dan disuruh mecahkannya. Kalau menyambut pertama nih tidak tahu berapa beratnya, upahnya 500 ribu hingga 1 juta persekali pecah," ujar Pelaku DN.
Editor : Haryanto